Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Ganti Stiker Taksi Daring dengan Kode

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Kementerian Perhubungan akan mengganti stiker yang menjadi penanda taksi daring dengan kode yang akan dicantumkan di plat nomor kendaraan.

Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan usai peninjauan di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Rabu (19/9/2018) mengatakan kode tersebut berupa huruf di akhir plat nomor yang akan disamakan, seperti angkutan umum yang cenderung sama.

“Akan ada penandaan, kode khusus misalnya di sini DN atau B nomor berapa belakangnya TK,” katanya seperti dilansir Antara.

Ketentuan stiker merupakan salah satu butir dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Sehingga, Kemenhub harus segera merumuskan formula baru untuk peraturan taksi daring yang baru.

Namun, lanjut dia, taksi daring tetap menggunakan plat hitam dan berdasarkan kuota masing-masing daerah.

“Kalau itu bukan kajian lagi nanti itu memang Polri mau menerapkan itu dan memang hal itu tidak dianulir di MA,” katanya.

Budi mengatakan saat ini dalam proses pembahasan dengan para aliansi taksi daring untuk merumuskan peraturan yang baru.

“Ini sudah dua hari konsinyering kemarin untuk aliansi-alinasi itu dan sekarang mereka sudah tunjuk tujuh orang sebagai tim yang mewakili semuanya. Mudah-mudahan dengan mereka banyak dilibatkan kemungkinan mereka untuk menolak itu kecil,” katanya.

Budi mengatakan permasalahan taksi daring masih seperti di Thailand, artinya antara operator dan pemerintah belum mencapai titik temu.

“Kemarin kita ke Thailand, Thailand sama dengan kita, masih kucing-kucingan, belum diatur juga. Jadi memang referensi Korea saja,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan mengatakan pihaknya memiliki waktu satu bulan dalam perumusan pengganti ketentuan stiker.

“Kita kaji satu bulan ini kita melibatkan pemangku kepentingan. Salah satunya nomornya mesti ditetapkan secara khusus,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs