Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengungkap ratusan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) atau Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Kota Surabaya belum memenuhi syarat (BMS).
Soeprayitno Komisioner KPU Kota Surabaya merinci, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU mulai tanggal 26 Mei-15 Juni 2023, setidaknya 70 persen atau 588 dari total 841 dokumen bacaleg dinyatakan BMS.
“Banyak penyebab, di antara itu tadi ijazah yang tidak di legalisir, terus surat sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan sebelum 1 April 2023,” kata Nano sapaan akrabnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (11/7/2023).
Kemudian, KPU memberi waktu dua hari untuk petugas partai politik melakukan perbaikan dokumen yaitu tanggal 8-9 Juli 2023. Perbaikan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
“Pada hari Sabtu (8/7/2023) ada tiga partai yang melakukan perbaikan dokumen. Sedangkan 15 partai lainnya melakukan perbaikan dokumen pada Minggu (9/7/2023). Artinya semua partai telah mengajukan perbaikan dokumen,” ungkap Nano lagi.
Menurutnya, perbaikan dokumen bacaleg merupakan hak masing-masing partai demi menjaga jumlah atau slot bacaleg yang diajukan pertama kali.
“Artinya tidak mau kehilangan jatah atau slot bacaleg. Ketika dokumen ada yang belum memenuhi syarat. Mereka (parpol) obrak-obrak, koordinasi, atau komunikasi bacaleg untuk melengkapinya,”jelasnya
Sementara itu, Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya menyebut, usai perbaikan, tahap selanjutnya adalah verifikasi perbaikan dokumen bacaleg yang dikakukan mulai kemarin, Senin (10/7/2023) hingga 6 Agustus 2023.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada masing-masing partai politik pasca 6 Agustus itu untuk masuk ke pencermatan daftar calon sementara (DCS). Pencermatan itu akan kami lakukan bersama-sama dengan parpol,” tandas Syamsi. (lta/saf/faz)