Jumat, 22 November 2024

Dua Residivis Maling Kabel Gardu Listrik di Kawasan Perak Ditangkap

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasatreskrim Polres Tanjung Perak waktu menunjukkan barang bukti dari tersangka pencurian kabel. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Aksi pencurian kabel gardu listrik akhir-akhir ini marak terjadi. Terbaru, dua residivis maling kabel ditangkap kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah menggondol kabel gardu listrik di Jalan Nilam Barat, Perak, Kota Surabaya, 15 Juni 2023 lalu.

AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasatreskrim Polres Tanjung Perak mengungkap dua pelaku itu adalah MS (46) dan ZA (29) asal Sampang, Madura. Keduanya diringkus petugas di dua tempat yang berbeda.

Pelaku MS diringkus polisi di Jalan Jakarta Surabaya, pada Selasa (3/7/2023) kemarin. Sementara ZA sempat berusaha kabur dari sergapan petugas, namun langsung dibekuk di wilayah Nilam, pada Rabu (4/7/2023).

“Mereka mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2 – 4 Kota Surabaya,” kata Arief dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (10/7/2023) hari ini.

Arief menjelaskan kronologi aksi pencurian ini bermula saat pelapor inisial AKJ sedang berkendara melintas di Gardu PLN Induk Perak di Jalan Nilam Barat.

Di sana pelapor melihat dua orang dengan gerak-gerak mencurigakan. Setelah diamati lagi, dua orang tersebut sedang membuka baut pengikat dan mengambil dua kabel tembaga seukuran tiga meter.

Kemudian, AKJ langsung melaporkan aksi pencurian kabel gardu listrik tersebut ke Polres Tanjung Perak. Tim Jatanras pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaku MS merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2021, yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama satu tahun.

Sedangkan pelaku ZA juga seorang residvis kasus pencurian di tahun yang sama, dan menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Rutan Sumenep.

“Perbuatan kedua pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” tutur Arief.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan satu buah rekam CCTV.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Arief.(wld/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs