Sabtu, 23 November 2024

Agar Tidak Dibatalkan MA Lagi, Peraturan Taksi Daring Diusulkan Bentuk Perpres

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Peraturan taksi daring diusulkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) dan bukan lagi peraturan menteri karena melibatkan sejumlah kementerian dan sudah tiga kali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Jadi ini usulan dari aliansi itu jangan peraturan menteri, apakah di Perpres bisa, karena sekarang tidak lagi dikenal lagi Surat Keputusan Bersama,” kata Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam usai konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Budi mengatakan pihaknya sudah membahas ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Apakah secara legal bisa, kalau peraturan menteri, artinya kementerian lain buat. Kemenkominfo juga ada regulasinya, tenaga kerja juga terkait hubungan tenaga kerja, kepolisian juga ada di situ, atau menjadi satu, pasnya apa peraturannya,” katanya seperti dilansir Antara.

Budi juga menyampaikan bahwa Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub) sudah berpesan agar membuat peraturan yang tidak bisa digugat lagi.

“Penekanan Pak Menteri berpesan ke saya gimana caranya untuk peraturan nanti, kalau bisa tidak digugat lagi. Capai nanti kita enggak kerja-kerja. Kami hati-hati menyusun ini, proses awal melibatkan berbagai pihak,” katanya.

Ia menambahkan tidak akan ada pengulangan poin-poin yang sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Tidak akan memuat sama lagi, yang dulu pernah dibatalkan Peraturan Menteri 26 tidak ada lagi,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, alinasi pengemudi taksi daring sudah membentuk Tim 7 yang akan mewakili aspirasi-aspirasi dari para pengemudi.

“Mereka menjalin juga ke semua pihak, ke Korlantas dan Kemenkominfo,” katanya.

Sebelumnya, MA telah membatalkan sebanyak tiga peraturan taksi daring, yaitu PM 108/2017, PM 26/2017 dan PM 32/2016. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs