Rabu, 27 November 2024 | 22:24 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia yang menyalahgunakan visa kunjungan (visa on arrival) demi menikahi warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Menurut Verico Sandi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, pria dengan inisial HRB (47 tahun) izin untuk tinggal selama 30 hari mulai dari Mei 2022 namun masa aktif visanya habis pada Juni 2022. Dia kemudian dilaporkan pada Juli 2023 karena diketahui berbuat onar dan berakhir dideportasi. (ita/bnt)