Tundjung Rijanto Koordinator Bidang Norma Perlindungan Pekerja Perempuan dan Pekerja Anak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menyebut kekerasan seksual adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Kekerasan seksual yang dimaksud termasuk segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, atau perilaku apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi sehingga mengganggu kondisi dan lingkungan kerja.
“Kekerasan seksual di lingkungan kerja masih banyak terjadi. Perlu upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Pengusaha, pekerja hingga serikat pekerja perlu merencanakan penanganan, pengaduan dan pemulihan korban kekerasan seksual secara sistematis,” ujar Tundjung dalam webinar “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja” Jumat (7/7/2023).
Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi. Sementara penanganan kekerasan seksual yang tepat diharapkan dapat meminimalisir jumlah kasus.
“Pelaku kekerasan dapat dihentikan, korban mendapatkan perlindungan yang layak, dan lingkungan kerja yang aman dan produktif dapat tercipta,” pungkas Tundjung
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa tindakan preventif dalam keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, jauh lebih baik dibanding menunggu kasus kekerasan seksual terjadi.
“DK3P Provinsi Jawa Timur mendukung penuh penerapan pedoman ini dalam rangka upaya penurunan angka kekerasan seksual perusahaan atau instansi di lingkungan kerja Jawa Timur,” kata Himawan.
Sikap Pemprov Jatim tersebut sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Kepmenaker ini sebagai bentuk tindakan preventif yang dilakukan untuk mencegah isu kekerasan seksual di tempat kerja. Tenaga kerja yang bekerja dengan nyaman dan aman, pada ujungnya akan membantu peningkatan kinerja dan produksi.
Sekadar diketahui, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan ada sembilan bentuk tindakan yang termasuk dalam kekerasan seksual, yaitu:
- Pelecehan seksual nonfisik;
- Pelecehan seksual fisik;
- Pemaksaan kontrasepsi;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Pemaksaan perkawinan;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual;
- Perbudakan seksual; dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik.(iss)