Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sebanyak 256 rekening Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Ivan Yustiavandana Kepala PPATK mengatakan, pihaknya melakukan pemblokiran untuk kepentingan proses analisis keuangan.
Menurutnya, nilai transaksi ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang sangat banyak jumlahnya. Tapi, dia tidak menjelaskan detail berapa nilai transaksinya.
“Iya, pemblokiran dalam rangka proses analisis,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sekarang, PPATK sedang memproses rekening Panji Gumilang yang terindikasi masuk kategori mencurigakan. Ivan bilang, analisis keuangan ratusan rekening itu sangat dinamis.
Sebelumnya, Mahfud MD Menko Polhukam mengatakan, Panji Gumilang punya 256 rekening bank dan enam identitas. Antara lain, atas nama Abu Toto Panji Gumilang, dan Abdus Salam Panji Gumilang.
Sementara, rekening atas nama institusi Pondok Pesantren Al Zaytun tercatat ada 33.
Sekadar informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Brigjen Pol Djuhandhani Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri mengatakan, pihaknya belum mengarah pada pengusutan ratusan rekening Panji Gumilang yang diduga mencurigakan.
Nama Panji Gumilang belakangan menjadi perhatian publik karena berbagai pernyataan kontroversial, dan diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari Syariat Islam.(rid/iss)