Sabtu, 23 November 2024

KPU Tegaskan Pemilih yang Baru 17 Tahun Tanggal 14 Februari 2024 Bisa Menggunakan Hak Suaranya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin sekitar empat juta remaja yang baru berusia 17 tahun pada hari pemilihan umum (pemilu) mendatang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Walau belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), mereka bisa menggunakan hak pilihnya tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Betty Epsilon Idroos Komisioner KPU RI mengatakan, data masyarakat yang berpotensi memberikan suaranya pada pemilu baik legislatif mau pun presiden ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Di DP4 itu sudah ada. Makanya DP4 itu kepenjangannya adalah daftar penduduk potensial pemilih untuk Pemilu 2024. Masih potensial dan namanya sudah ada,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

DP4 merupakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang sudah dikonsolidasikan, dilembagakan, dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Data tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu.

Menurut Betty, setiap anak yang lahir tentu punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka dari itu, data pemilih yang baru berusia 17 tahun tanggal 14 Februari 2024 otomatis tercatat dalam DPT.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI bilang, pemilih yang baru genap berusia 17 tahun pada hari pemilihan perlu membawa Kartu Keluarga untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, Lolly Suhenti Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut, ada sekitar empat juta pemilih yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena belum punya e-KTP.

Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial yang belum punya KTP Elektronik berdasarkan lampiran berita acara KPU tingkat provinsi.

Lolly menjelaskan, pemilih yang belum punya KTP Elektronik tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana Pasal 348 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS di antaranya pemilik KTP Elektronik yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan, terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan, dan pemilik KTP Elektronik yang tidak tercatat dalam DPT serta Daftar Pemilih Tambahan.

Sekadar informasi, KPU RI menetapkan 204,8 juta pemilih dari dalam mau pun luar negeri yang masuk DPT Pemilu 2024. Jumlah itu terdiri dari 102,2 juta pemilih laki-laki, dan 102,5 juta pemilih perempuan.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs