Minggu, 24 November 2024

Soal Pertemuan Ganjar dan Erick, Hasto: Pendekatan Personal

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Erick Thohir bersama Ganjar Pranowo di Kantor Perwakilan Jawa Tengah di Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023). Foto: Tim Media Ganjar

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan mengomentari pertemuan Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dengan Erick Thohir Ketua Umum PSSI. Menurut Hasto, pertemuan ini merupakan pendekatan personal untuk membangun dialog dan kesepahaman.

“Pendekatan-pendekatan personal itu kan juga diperlukan. Sehingga nantinya ketika dilakukan pembahasan secara bersama-sama, itu istilahnya buat capresnya juga tidak kawin paksa, karena sudah mengenal,” katanya dilansir Antara, Kamis (6/7/2023).

Hasto mengungkapkan bahwa Ganjar sebagai bakal calon presiden (capes) dari PDI Perjuangan, juga bertemu dengan Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Tinggal mana yang akan diambil keputusan oleh para pimpinan partai. Tentu saja dengan pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya strategis, termasuk aspek elektoralnya,” terang Hasto.

Sebelumnya, Ganjar bertemu dengan Erick di Kantor Perwakilan Jawa Tengah di Jakarta Selatan pada Rabu (5/7/2023) kemarin.

Nama Erick memang masuk dalam kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar. Hal ini sesuai dengan pernyataan Puan Maharani Ketua DPP PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.

Pada saat itu Puan menyebut beberapa nama tokoh, seperti Mahfud MD, Erick Thohir, Sandiaga Uno, Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar, Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat, dan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Sesuai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs