Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Sosialisasi Pentingnya Catatkan Perkawinan untuk Warga Non Muslim

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Agus Imam Sonhaji Kadispendukcapil Kota Surabaya. Foto: Dokumen Diksominfo Kota Surabaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya mengedukasi dan mensosialisasi warga non Muslim, untuk mencatatkan perkawinannya.

Agus Imam Sonhaji Kepala Disdukcapil Kota Surabaya menyebut, pencatatan perkawinan itu untuk memudahkan pemkot memberi pendampingan, salah satunya mencegah stunting.

“Pencatatan perkawinan akan mempermudah Pemkot Surabaya dalam memberikan pendampingan ketahanan keluarga kepada masing-masing pasangan, sebagai upaya mencegah terjadinya kasus stunting,” kata Agus, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan, tahapan permohonan pernikahan mulai dari kepastian kesehatan masing-masing pasangan calon pengantin (Catin). Tujuannya, mengetahui riwayat kesehatan mereka.

“Dinkes Surabaya akan memberikan pendampingan bagi pasangan yang terindikasi memiliki riwayat maupun risiko kesehatan yang lainnya. Tes kesehatan tersebut bisa dilakukan di Puskesmas,” katanya lagi.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) akan memberikan pendampingan kelas catin melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Usai menyelesaikan dua tahap, catin bisa mengajukan permohonan dan melakukan pencatatan perkawinan ke Disdukcapil Kota Surabaya.

“Jadi kita memberikan akses, yakni user khusus bagi para pengurus gereja, maupun rumah ibadah yang lainnya. Selanjutnya, pada tahapan verifikasi akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan jadwal, serta link zoom pencatatan perkawinan. Data akan langsung terkoneksi dengan kami, untuk segera diterbitkan akta perkawinannya. Tentunya dengan layanan digitalisasi yang turut didukung oleh Diskominfo Surabaya,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini pemkot tak bisa memdeteksi berapa banyak warga terutama non Muslim yang tidak mencatatkan pernikahan.

“Karena mereka gak lapor kita gak tahu, karena warga yang (seharusnya) lapor ke disdukcapil, bisa ke kecamatan, kelurahan, atau balai RW. Kalau gak, ya kita gak tahu,” jelasnya.

Edukasi itu disampaikan salam Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perkawinan bagi Warga Non Muslim, di Graha Sawunggaling Surabaya, selama dua hari, mulai Rabu (5/7/2023) kemarin. Total ada 950 peserta yang terdiri dari masing-masing pengurus keagamaan se-Surabaya.

Sosialisasi itu sekaligus memenuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.

Disdukcapil Surabaya menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya.

“Mereka memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai alur permohonan perkawinan. Semua layanan dari masing-masing PD juga dapat diakses secara gratis oleh masyarakat,” tandasnya. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs