Jumat, 22 November 2024

Pemkot Pastikan Poster Event Turnamen SSB se-Jatim Hoaks, Pelaku Bisa Dijerat UU ITE

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Poster turnamen antar SSB se-Jatim dipastikan hoax. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) memastikan, poster event Turnamen antar SSB (Sekolah Sepak Bola) se-Jatim memperebutkan Piala Walikota dan Ketua DPRD Kota Surabaya dengan dipungut biaya dan beredar di sosial media (sosmed), merupakan hoaks.

M. Fikser Kepala Diskominfo Kota Surabaya minta masyarakat mewaspadai poster latar belakang merah dan putih, yang disertai foto Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan Adi Sutarwijono Ketua DPRD itu.

“Poster itu saya pastikan tidak benar alias hoaks. Pemkot Surabaya tidak menggelar acara tersebut. Poster itu adalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Fikser, Kami (6/7/2023) hari ini.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menanggapi bahkan menyebarkan poster tersebut. Termasuk, diminta tidak terkecoh untuk men-transfer sesuai tata cara pembayaran pendaftaran melalui nomor rekening yang tercantum dalam poster.

“Pastinya sangat meresahkan masyarakat, maka saya mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan maupun menanggapi poster hoaks tersebut,” ujarnya.

Fikser juga memastikan, setiap gelaran olahraga yang diadakan oleh Pemkot Surabaya tidak dipungut biaya.

“Dengan mencantumkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya sangat merugikan masyarakat. Sebab Pemkot Surabaya selalu memfasilitasi para atlet. Bahkan, pemkot tidak pernah memungut biaya apapun dalam program pembangunan SDM, baik melalui olahraga, maupun yang lainnya,” tegasnya.

Dia juga memperingatkan pelaku penyebaran hoaks bisa dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.

“Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya. (lta/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs