Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (20/9/2018) siang, menetapkan dua pasangan bakal calon presiden, menjadi pasangan calon presiden yang akan bersaing pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Pasangan petahana Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Penetapan itu dilakukan sesudah Komisioner KPU melakukan proses verifikasi syarat-syarat, dan menggelar rapat pleno yang berlangsung sejak sore hari, di Gedung KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Hadir dalam acara penetapan pasangan calon presiden, antara lain Arief Budiman Ketua KPU, Komisioner KPU, Arif Rahman Hakim Sekjen KPU, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto Wakapolri, dan pejabat tinggi Polri.
“Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan, dua pasangan bakal calon presiden yang sudah mendaftar yaitu Joko Widodo dan KH.Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019,” kata Arif Budiman Ketua KPU, Kamis (20/9/2018), di Ruang Rapat Utama, Kantor KPU Pusat, Jakarta.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1131/TL.02.2-KPT/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018.
Sesudah menetapkan dua pasang calon presiden, Arif Budiman Ketua KPU menyerahkan surat keputusan penetapan itu kepada Wakapolri.
Dengan begitu, urusan pengamanan dan pengawalan kegiatan pasangan calon menjadi tanggung jawab Polri.
Khusus untuk Joko Widodo selaku calon presiden petahana, pengamanan masih di bawah kendali Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Rencananya, besok, Jumat (21/9/2018), KPU akan mengundi nomor urut pasangan capres. Dan, mulai tanggal 23 September 2018, pasangan capres bisa mulai kampanye secara nasional. (rid/tin/rst)