Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri, termasuk ke sektor keuangan.
“Karena mulai dari tingkat mobilitas masyarakat, para pekerja, maupun dari segi aktivitas ekonomi, tentu kita berharap pencabutan status pandemi akan memberikan suatu dorongan tambahan ke perekonomian kita sendiri,” ungkap Mahendra dilansir Antara, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, realisasi dari dampak pencabutan status pandemi tersebut baru akan terlihat pada kinerja sektor keuangan pada Juli 2023, karena status pandemi baru dicabut pada akhir Juni 2023.
Sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil keputusan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian. Salah satunya dengan hanya melanjutkan restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha di beberapa sektor ekonomi saja.
Sedangkan restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha di sebagian besar sektor ekonomi sudah dihentikan sesuai rencana pada akhir Maret 2023.
Pada Mei 2023, OJK mendata penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan menjadi Rp6.577 triliun yang didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa penyaluran kredit semakin membaik setelah restrukturisasi kredit berakhir sudah membaik.
Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK mencatat nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik 16,38 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp441,23 triliun, ditopang pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen dan 17,5 persen secara tahunan.
“Jadi secara umum, pencabutan status pandemi mengindikasikan perekonomian sudah membaik di lapangan. Mudah-mudahan perbaikan ini bertahan sampai semester II sehingga sektor keuangan terutama IKNB dapat terjaga baik,” ujar Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK dalam kesempatan yang sama. (ant/bnt/faz)