Jumat, 22 November 2024

Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan di Bawah Umur Lewat MiChat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ernawati waktu digiring polisi dalam ungkap kasus penjualan anak di bawah umur dan eksploitasi, Senin (3/7/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ernawati Sulistya, mucikari berusia 45 tahun dibekuk polisi setelah menjual anak perempuan melalui aplikasi MiChat.

Selain lewat aplikasi, Erna juga memaksa korban yang masih berusia 16 tahun itu untuk melayani nafsu pria hidung belang yang menginap di sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Erna yang merupakan pegawai di penginapan itu, mengenal korban dari anaknya. Sekitar April 2023, korban yang baru saja lulus dari bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berkenalan dengan anak pelaku dan sering datang ke penginapan.

“Tidak tinggal di penginapan, dia seminggu paling empat kali datang,” kata pelaku waktu ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, pada Senin (3/7/2023).

Pelaku kemudian mengajak korban untuk bekerja melayani tamu di penginapan pada malam hari, mulai pukul 18.00 sampai 07.00 WIB. Pelaku mengiming-imingi penghasilan Rp500.000 sampai Rp1.000.000 per hari. Korban yang dalam kondisi membutuhkan uang akhirnya menerima tawaran dari pelaku.

Pada kenyataannya, pelaku menjajakan korban dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu dan mengambil keuntungan dengan cara bagi hasil.

“Saya ambil 50 ribu kalau dapat yang 200, kalau dapat 400 saya ambil 100. Sehari bisa melayani maksimal empat orang,” kata Erna.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menuturkan bahwa pelaku ditangkap pada 14 Juni sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat atas adanya prostitusi anak di bawah umur.

“Pelaku ingin mendapatkan keuntungan untuk biaya hidup sehari-hari,” katanya.

Waktu ditanya apakah ada korban lain yang masih di bawah umur yang dijual pelaku. Pihak Satreskrim masih melakukan penyelidikan untuk memastikannya.

“Kami akan dalami lagi apakah ada korban lain anak di bawah umur atau tidak yang dijual oleh pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, wanita berusia 45 tahun itu terancam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(wld/dvn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs