Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta milik Aldi Taher. Sebab yang bersangkutan terdaftar di dua partai, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kami berikan status ganda, kami kembalikan ke partai politik,” kata Dody Wijaya Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta dilansir Antara, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di satu partai politik.
Sementara Aldi Taher terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Perindo. Selain itu, Aldi juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta dari PBB.
KPU DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut kepada PBB sebagai partai yang mengusung Aldi Taher. Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, maka Aldi Taher terancam tidak bisa mengikuti proses Pemilihan Umum (Pemilu). (ant/saf/iss)