Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.
Hari ini, Jumat (21/9/2018), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan lima orang mantan Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Mereka yang kembali diperiksa adalah Teguh Mulyono dan Arief Hermanto (PDI Perjuangan), Suparno Hadiwibowo (Gerindra), Mulyanto (PKB), serta Choeroel Anwar (Golkar).
Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan dan Wali Kota Malang sebagai tersangka, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru.
Para tersangka itu masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan 41 dari total 45 Anggota Dewan Kota Malang, Senin (10/9/2018), berlangsung prosesi pergantian antar waktu (PAW) massal.
Para Anggota DPRD Kota Malang yang terjerat masalah hukum, diganti dengan anggota legislatif berdasarkan keputusan partai politik.(rid/dwi/rst)