Senin, 25 November 2024

7 Tahun Hirup Bau Kotoran, Keluarga Wiwik Gugat Masriah Rp1 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Wiwik waktu menunjukkan pagar depan rumahnya yang kerap disiram air kencing tetangganya, Kamis (11/5/2023). Foto: Istimewa.

Babak baru terhadap proses hukum Masriah pelaku penyiram air kencing dan kotoran manusia ke tetangganya bernama Wiwik di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo akan dimulai.

Pihak keluarga Wiwik melalui Dimas Pangga Putra pengacarnya mengungat perdata Masriah atas sejumlah kerugian dan penderitaan yang dialami Wiwik selama tujuh tahun.

“Kami minta ganti kerugian imateriel sebesar Rp1 Miliar. Ini terkait tekanan batin dan penderitaan yang dialami oleh Bu Wiwik karena sejak 2016 hingga 2023 karena menghirup bau kotoran,” ujar Dimas ketika dihubungi suarasurabaya.net pada Minggu (2/7/2023).

Selain itu, pihak keluarga juga menggugat Masriah secara materiel. Dimas menyebut, selama kurun waktu itu tahun itu keluarga Wiwik mengalami kerugian hingga Rp130 juta.

Kerugian itu imbas dari perbuatan Masriah yang kerap menyiram air kencing hingga kotoran manusia ke rumah Wiwik. Hingga membuat pagar rumah, sofa, dan cat rumah rusak.

Wiwik juga terpaksa harus merogoh kantong untuk membeli karbol secara berlebih, supaya menghilangkan bau di rumahnya selama tujuh tahun.

Dimas menambahkan, dasar hukum gugatan perdata ini adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal itu menjelaskan, perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

“Rencananya kami ajukan pekan depan. Kami akan melengkapi administrasinya dulu. Mungkin Selasa (4/7/2023) akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” tutur Dimas.

Sementara itu, Nur Masud menantu Wiwik menyebut pihaknya bakal melanjutkan proses hukum kepada Masriah supaya memberi efek jera. Selain itu, ia tak segan-segan lagi melaporkan Masriah apabila dia masih mengulangi perbuatannya.

“Karena di awal sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Masud.

Masriah sendiri sudah bebas murni dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara sejak 31 Mei. Dari informasi yang dihimpun, Masriah dibawa saudaranya ke Gresik untuk menetap sementara usai keluar dari penjara. (wld/saf/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs