Jumat, 22 November 2024

Pekerja Rokok dan Tembakau Kawal Pembahasan RUU Kesehatan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pekerja yang tergabung FSP RTMM-SPSI siap mengawal pembahasan pasal krusial RUU Kesehatan yang akan dibahas di Sidang Paripurna DPR RI. Foto : Antara

Pekerja rokok dan tembakau melalui federasi dan serikat pekerja mengawal sejumlah pasal krusial Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang dalam waktu dekat akan dibahas di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Melansir Antara, Sudarto Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), meminta DPR RI memenuhi aspirasi tenaga kerja terhadap pasal tembakau yang telah disuarakan oleh para pekerja.

“Khususnya pasal 154 sampai 158 di RUU Kesehatan yang mengelompokkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol serta perluasan wewenang pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan akan berimbas pada penurunan kesejahteraan para pekerja,” ujarnya di Surabaya, pada Jumat (30/6/2023).

Menurutnya pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha dan industri yang padat karya, serta telah menjadi sawah ladang penghidupan para anggotanya.

“Para pekerja umumnya memiliki pendidikan terbatas dan dapat diserap oleh industri hasil tembakau/IHT. Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan para pekerja karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal,” ujarnya.

Sudarto mengungkapkan saat ini di luar industri tembakau belum ada lapangan kerja yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja linting dengan pendidikan terbatas.

“Oleh karena itu, jika pasal tembakau di RUU Kesehatan diloloskan, maka dapat memberi tekanan besar pada industri berujung kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja,” tuturnya.

FSP RTMM-SPSI, lanjut Sudarto, bertanggung jawab terhadap nasib pekerja industri tembakau dari berbagai kebijakan pemerintah, sehingga berhak untuk menyampaikan tuntunan terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan.

Organisasi ini memiliki total jumlah anggota mencapai 226.549 pekerja. Terdiri dari 143.702 pekerja di industri rokok, 82.074 pekerja di industri makanan minuman, dan 773 pekerja di industri pendukung lainnya.

”Kami sampaikan bahwa pasal tembakau di RUU kesehatan akan mendegradasi hak-hak pekerja. Seharusnya para pekerja itu dijamin keberlangsungan pekerjaan dan penghasilannya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” tuturnya.

Oleh karena itu, Sudarto menegaskan kembali bahwa seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia akan tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja. (ant/dvn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs