Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji agar mentaati jadwal/waktu dan jalur melempar jumrah yang telah ditetapkan sesuai kloternya masing-masing.
“Jemaah diminta tidak melempar jumrah setelah matahari tergelincir (ba’da zawal) karena alasan keselamatan dan menghindari risiko cuaca panas dan bahaya kepadatan jemaah. Pilih waktu sore atau malam hari, agar terhindar dari sengatan cuaca panas,” kata Akhmad Fauzin Juru Bicara PPIH Pusat, Kamis (29/6/2023) seperti dilansir Antara.
Jemaah lanjut usia dan kategori risiko kesehatan tinggi, tutur Fauzin, diminta agar mewakilkan lempar jumrahnya kepada keluarga, sesama peserta haji atau petugas yang telah melaksanakan lempar jumrah.
“Orang yang mewakili lempar jumrah boleh yang sudah berhaji atau pun yang belum berhaji. Jemaah atau petugas boleh melaksanakan badal lempar jumrah untuk satu orang atau lebih hingga tak terbatas,” ujar Fauzin.
Menurut dia, hukum mewakilkan lempar jumrah adalah boleh, dan status hukumnya sah serta tidak dikenakan dam.
“Boleh mengakhirkan lempar jumrah hari tasyrik pada hari terakhir tanggal 12 Zulhijah (bagi jamaah nafar awal) atau tanggal 13 Dzulhijah (bagi jamaah nafar tsani),” terangnya.
Fauzin melanjutkan bahwa pemerintah berharap agar jemaah lebih bijak dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan masing-masing, sehingga pelaksanaan lempar jumrah sebagai bagian wajib haji dapat terlaksana dengan aman dan tertib.
Pemerintah kembali mengingatkan jemaah agar saat menuju dan di tempat melempar jumrah agar tetap berkelompok dan jangan memisahkan diri.
“Jangan sungkan untuk meminta bantuan petugas yang berada di setiap titik di jalur menuju jamarat bila menemui hambatan dan kesulitan. Membekali diri dengan air putih untuk menjaga kebugaran tubuh dan mencegah dehidrasi,” tandasnya. (ant/bnt/bil)