Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan.
“Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini,” ujar Basuki sesuai dilansir dari Antara, Kamis (29/6/2023).
Dengan adanya PMK mengenai harga baru rumah subsidi, menurut Basuki baru kemudian diturunkan pada Kepmen PUPR untuk dilaksanakan oleh bank-bank.
Kepmen PUPR tersebut statusnya sudah sirkular jadi sudah cepat. Sirkular berarti sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Dengan demikian pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi selesai diparaf.
Basuki melanjutkan bahwa nantinya Kepmen tersebut setelah disetujui akan disosialisasikan. Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi tersebut akan diterbitkan secepatnya pada tahun ini.
Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.
Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambahkan jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.
Berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar, kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditentukan oleh pemerintah. (ant/bnt/faz)