Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pemasang Ranjau Sandal Paku, Ternyata Residivis Pencurian dan Pembunuhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari pelaku kejahatan sandal paku. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

F (41 tahun) warga Jalan Sidorukun Dupak Krembangan, pria pemasang ranjau paku di sandal yang mengempiskan ban mobil di Kota Surabaya adalah seorang residivis kasus pencurian dan pembunuhan.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, pelaku sebelumnya sudah beraksi di beberapa lokasi.

“Yang dilakukan oleh pelaku dengan cara gembos (kempis) ban dengan memasang paku payung di sandalnya setelah mobil korban gembos (kempis), mereka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya,” ujar Mirzal pada Rabu (28/6/2023).

Mirzal menyebut, pelaku menyasar pengemudi mobil yang sedang berhenti di lampu merah. Saat ban kena jebakan ranjau paku kemudian ban mobilnya bocor, maka disitulah pelaku berkesempatan menjalankan aksinya. Biasanya pengemudi yang panik akan turun kendaraan tanpa mengunci mobil.

“Dari hasil keterangan pelaku, diaa pernah melakukan aksinya di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil stik golf,” terangnya saat mengurai TKP kejadian pelaku.

Pelaku juga pernah beraksi di kawasan Darmo Satelit Surabaya dan mengambil sejumlah barang berharga, seperti Samsung Galaxy S warna hitam, jaket Adidas, dan uang tunai Rp3 juta.

Di tempat lain pelaku juga beraksi di wilayah Pucang, Taman Mundu di Tambaksari, dan lainnya. Kepada polisi, F mengaku beraksi di lima lokasi berbeda di Kota Pahlawan.

“Selain itu, di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas warna ungu berisi surat- surat. Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan sweater warna hitam. Beruntung, aksinya terhenti. Sebab, terlebih dulu dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sebelumnya (videonya) menggegerkan warga Surabaya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, F dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

“Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki Alfamart dan Indomart yang dilewatinya, pelaku menyaru (menyamar) sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google Play, Netflix dan Spotify Premium saat karyawan lengah. Pelaku juga residivis kasus pencurian dan pembunuhan,” tandasnya.

AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan, pelaku terakhir bebas 2021 lalu atas kasus kepemilikan senjata tajam.

“Terakhir keluar penjara tahun 2021, kasus kepemilikan Sajam di tangani Polsek Krembangan. Kalau tidak salah 2006 (kasus pembunuhan) mungkin,” tandasnya. (lta/fra/saf/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs