Sabtu, 23 November 2024

Menteri PPPA Minta Korban Kekerasan Seksual Berani Lapor Polisi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
I Gusti Ayu Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto: Dok/Biro Pers Serpres

I Gusti Ayu Bintang Darmawati Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta korban kekerasan seksual berani lapor polisi, guna memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku.

“Para korban kasus kekerasan harus berani melapor kepada petugas kepolisian agar mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum. Sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Bintang Puspayoga dilansir Antara pada Selasa (27/6/2023).

Bintang mengatakan, saat ini tiada hari tanpa isu kekerasan yang menimpa perempuan dan anak Indonesia. Menurutnya, peningkatan kasus tidak terlepas dari laporan kasus yang terungkap karena faktor media dan masyarakat tidak lagi menganggap isu kekerasan itu sebuah aib.

Menteri Bintang mencontohkan, anak yang berani melaporkan ayah yang melakukan tindakan kekerasan seperti yang terjadi di Maluku beberapa waktu lalu, dan pelaku sudah dijatuhi hukuman.

“Artinya apa, dengan semakin berani korban bersuara atau melapor, akan memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Dalam UU TPKS, katanya, tidak ada ruang untuk pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, termasuk tidak bisa restorative justice dan semua harus diselesaikan di pengadilan

“Inilah yang kita harapkan. Masyarakat, baik korban atau keluarga korban yang melihat hal ini, harus melapor karena pemerintah hadir untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus efek jera kepada pelaku,” ucap Menteri Bintang Puspayoga.

Selain itu, UU TPKS adalah wujud negara hadir untuk melindungi hak para korba. Bukan sekadar pencegahan dan penanganan, tetapi sampai pada pemberdayaan penyintas.

“Kami juga tidak sebatas mengimbau, melainkan kami terus berkoordinasi dan mengawal kasus tidak hanya cepat, tepat dan tuntas itu kita kawal,” terangnya. (ant/dvn/saf)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs