Sabtu, 23 November 2024

Presiden Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat dari Aceh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Joko Widodo Presiden, hari ini, Selasa (27/6/2023), melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh.

Rombongan RI 1 berangkat sekitar pukul 06.40 WIB dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menumpang Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

Setibanya di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Presiden bersama rombongan terbatas langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pidie naik Helikopter Super Puma TNI AU.

Di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Jokowi meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun secara virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban. Kita bersyukur, Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” ujar Presiden.

Sekadar informasi, Rumoh Geudong sebelumnya merupakan Pos TNI yang jadi salah satu tempat penyiksaan Warga Aceh terduga anggota atau simpatisan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, di lokasi itu oknum aparat TNI diduga kuat melakukan tindak kekerasan yang masuk kategori pelanggaran HAM berat selama periode konflik 1989-1998.

Selain peristiwa Rumah Geudong, di Aceh ada dua peristiwa kekerasan lainnya yang juga ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Yaitu Peristiwa Simpang KKA, di Aceh Utara tanggal 3 Mei 1999, dan Peristiwa Jambo Keupok tanggal 17 Mei 2003.

Sebelumnya, Jokowi Presiden mengakui dan menyesalkan adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia mulai tahun 1965 sampai 2003.

Kasus penembakan misterius yang terjadi tahun 1982-1985, peristiwa penembakan mahasiswa di Kampus Trisakti (1998) dan penembakan mahasiswa di Jembatan Semanggi (1999) termasuk daftar kasus pelanggaran HAM berat.

Kemudian, Jokowi Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.

Inpres itu memberikan dua tugas utama kepada 19 kementerian dan lembaga pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM.

Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Lalu yang kedua, mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat di kemudian hari.

Mahfud MD Menko Polhukam menekankan, rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM pada penyelesaian non yudisial fokus pada korban pelanggaran HAM berat.

Sementara pelaku pelanggaran HAM berat akan diselesaikan secara yudisial sesuai keputusan Komnas HAM bersama DPR.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs