Jumat, 22 November 2024

KPK Sita Emas Batangan dan Puluhan Aset Bernilai Miliaran Rupiah Milik Lukas Enembe

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe Gubernur Papua non aktif sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengumuman status hukum itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, sore hari ini, Senin (26/6/2023), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut Alex, Lukas Enembe terindikasi melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan.

Kemudian, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, dan menukarkan hasil korupsi dengan mata uang atau surat berharga.

Kasus dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penanganan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dengan anggaran tahun jamak (multiyears).

“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU,” ujarnya.

Ada sebanyak 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK karena diduga berkaitan dengan TPPU, antara lain dua batang emas murni senilai Rp1,7 miliar, dan empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41 juta.

Lalu, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, dan satu bidang tanah serta bangunan rumah tinggal di daerah Jakarta senilai Rp5,3 miliar.

Kemudian, tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yaitu Hotel Grand Royal Angkasa, dapur dan bangunan lainnya di Jayapura senilai Rp40 miliar.

Sisanya, berbentuk perhiasan cincin, liontin emas dan perak yang nilainya masih ditaksir pihak Pegadaian, serta beberapa unit mobil.

“Aset-aset itu diduga diperoleh Lukas dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi lainnya,” tegas Alex Marwata.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus TPPU, yaitu Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan Gerius One Yoman Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai penerima suap dari Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua yang menang lelang proyek infrastruktur di Tanah Papua.

Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK atas dugaan TPPU:

1. Uang senilai Rp81 miliar

2. Uang senilai 5.100 Dollar AS

3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura

4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar

6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,3 miliar

7. Tanah seluas 682 m² beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta

8) Tanah seluas 862 m² beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4,3 miliar

9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar

10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar

11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta

12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta

13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47 juta

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,7 miliar

16. Dua buah emas batangan senilai Rp1,7 miliar

17. Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41 juta

18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500,-

19. 12 cincin emas bermata batu (nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pegadaian)

20. Satu cincin emas tidak bermata (nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pegadaian)

21. Dua cincin berwarna silver emas putih (nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pegadaian)

22. Biji emas dalam satu)m buah tumbler (nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pegadaian)

23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385 juta

24. Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700 juta

25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230 juta

26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516 juta

27. Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364 juta.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs