Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah meningkatkan status perkara laporan dugaan ujaran kebencian dan berita bohong dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Laporan itu terkait pernyataan Denny yang bilang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi tentang sistem pemilu dalam Undang-undang Pemilu.
Bareskrim Polri meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sesudah menemukan unsur pidana. Tapi, sejauh ini belum ada pihak terkait yang berstatus tersangka.
Dalam keterangan pers, hari ini, Senin (26/6/2023), di Jakarta, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto Kabareskrim Polri mengatakan, kasus itu sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Sudah tahap penyidikan, dan masih berproses. Sekarang, masih meminta keterangan sejumlah ahli sebelum melakukan gelar perkara,” ujarnya.
Komjen Agus yang akan bertugas sebagai Wakil Kapolri menambahkan, polisi juga mengusut dugaan perbuatan keonaran yang dilakukan Denny Indrayana dalam kasus itu.
“Kemarin kan sempat terjadi unjuk rasa di beberapa lokasi. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi, masih berproses,” tegasnya.
Sekadar informasi, Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Windo Wahidin, hari Rabu (31/5/2023).
Mantan Wakil Menkumham itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Sebelumnya, hari Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana lewat akun Twitter pribadinya menyebut MK sudah memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Lewat media sosial, Denny juga menyebut dari sembilan hakim konstitusi, enam hakim setuju pemilu menerapkan sistem proporsional tertutup, dan tiga hakim memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion).
Sehingga, masyarakat pemilik hak suara pada Pemilu 2024 kembali memilih tanda gambar partai politik saja, dan partai yang menentukan siapa yang jadi anggota dewan berdasarkan nomor urut calon anggota legislatif.
Tapi, faktanya MK menolak uji materi yang diajukan Demas Brian Wicaksono Pengurus Cabang PDIP Probolinggo bersama lima orang lainnya selaku pemohon.
Dengan putusan itu, sistem pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka.(rid/rst)