Petrus Reinhard Golose Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi menyebutkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Di lapas, mereka banyak yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol (narkotika),” kata Golose saat menutup rangkaian kegiatan ‘Shooting Against Drugs’ di Lapangan Tembak Polda Bali Tohpati, Denpasar, Bali, Sabtu (24/6/2023).
Meskipun begitu, Golose tidak menyebutkan data secara rinci mengenai data bandar narkotika yang terus mengendalikan narkotika tersebut. Menurut dia, untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di lapas di Indonesia, maka BNN RI terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan, dilansir Antara.
Mantan Kapolda Bali itu menyatakan akan menindak tegas para petugas lembaga pemasyarakatan yang mencoba terlibat dalam membantu para bandar untuk melakukan aksinya.
“Kalau ada dari petugas lapas yang terlibat, maka kita lakukan tindakan dan tentunya dengan koordinasi,” kata dia.
Golose mengatakan rata-rata sekarang narapidana yang masuk di lembaga pemasyarakatan 60 sampai dengan 70 persen adalah napi yang terlibat tindak pidana narkotika.
“Di daerah-daerah masih lebih tinggi narkotika dibandingkan tindak pidana lain, seperti pidana korupsi, pidana umum, dan pidana tertentu dengan narkotika,” kata Golose.
Karena itu, BNN terus melakukan kontrol penuh terhadap masuknya narkotika ke dalam lapas dan pengendalian narkotika dari dalam lapas.
Golose menyebutkan bahwa angka kematian karena narkotika di Indonesia cukup banyak seiring dengan pengguna, namun data tersebut tidak terungkap ke publik.
“Ini banyak disembunyikan, tetapi hampir sekarang bisa ditekan, namun untuk rehabilitasi banyak yang kita lakukan di BNN, dalam setahun banyak rehabilitasi kemudian sudah ditemukan banyak yang berkaitan dengan NPS (“new psychoactive substances”/narkotika jenis baru),” ujar Golose. (ant/fra/iss)