Kementerian Sosial (Kemensos) RI merespons cepat hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022.
Melansir Antara, salah satu respon cepat dengan memperkuat komitmen dalam perbaikan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos), agar tepat sasaran.
“Jadi, ini bagian dari proses pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara. Sejak awal saya memimpin, Kemensos sangat kooperatif terhadap mekanisme pengawasan oleh lembaga terkait, termasuk BPK. Saya memastikan Kemensos telah menyerahkan laporan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK,” kata Tri Rismaharini Menteri Sosial (Mensos) dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).
Risma memastikan jajaran Kemensos telah menindaklanjuti secara kelembagaan sebelum laporan yang terpublikasi tersebut.
“Temuan tersebut bersifat administratif berupa perbaikan terhadap mekanisme penyaluran bansos. Atas temuan tersebut, Kemensos telah menyerahkan dokumen tindak lanjut dalam pemantauan semester I Tahun 2023 untuk mendapatkan penetapan status dari BPK,” kata Risma.
Adapun temuan BPK terdiri atas tiga bagian, yakni Penetapan dan Penyaluran Bansos Program Sembako, Penetapan dan Penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian Penetapan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, juga BLT Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagai bentuk langkah nyata dalam perbaikan data, Kemensos mengambil langkah cepat terkait 10.249 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) penerima bansos sembako, yang beberapa diantaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
Informasi tersebut diketahui dari hasil deteksi sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada bulan Januari lalu.
Pada basis data Kemensos, KPM tersebut terverifikasi sebagai orang miskin dengan berbagai status, di antaranya petugas kebersihan, buruh, dan lain sebagainya. Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Kita akan tutup dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan mengajukan komplain ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ujar Mensos.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas penguatan sistem pencegahan korupsi di Kemensos terkait bansos ini.
Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK atau Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, menempatkan Kemensos di posisi atas dari 76 kementerian atau lembaga dengan capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik, dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).
“Kami apresiasi dan berikan penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi, utamanya respons cepat yang dilakukan Kemensos melalui utilisasi atau penggunaan NIK,” kata Pahala. (ant/bil/faz)