Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Karyoto Irjen Pol Kapolda Metro Jaya meminta kepada semua pihak menunggu informasi yang nantinya disampaikan Hengki Haryadi Kombes Pol Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Tunggu Dirkrimum (Direktur Kriminal Reserse Umum),” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Karyoto menambahkan, penanganan kasus tersebut akan segera dituntaskan. Saat ini Kepolisian masih melakukan proses pengembangan.
“Sebentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu,” katanya.
Ahmad Ramadhan Brigjen Pol Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri mengatakan, saat ini penanganan kasus itu masih dalam penyelidikan. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan, Kamis (22/6/2023).
Berdasarkan data yang ditemukan, sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan menjadi lokasi penampungan organ ginjal, dilansir Antara.
Pihak Kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin (19/6/2023) dini hari.
Twedi Aditya Bennyahdi Kombes Kapolres Metro Bekasi, tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. Twedi menjelaskan, kasusnya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya. (ant/fra)