Joko Widodo Presiden, sore hari ini, Rabu (21/6/2023), mengumumkan penetapan status endemi Covid-19, sesudah selama tiga tahun terakhir Indonesia berstatus pandemi.
Dalam keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden mengatakan pencabutan status pandemi dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Antara lain, rendahnya kasus konfirmasi Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir, bahkan mendekati nihil.
Kemudian, hasil sero survei menunjukkan sekitar 99 persen masyarakat Indonesia sudah punya antibodi Virus Corona, baik secara alami mau pun sesudah vaksinasi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern,” ucapnya.
Walau sudah tidak lagi berstatus darurat kesehatan, Jokowi mengimbau masyarakat tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Pemerintah berharap, berakhirnya status pandemi Covid-19 membuat perekonomian nasional semakin baik, dan mengingkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Jumat (5/5/2023), Tedros Adhanom Ghebreyesus Sekretaris Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan berakhirnya pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, wabah Virus Corona dinyatakan sebagai kondisi darurat global mulai tanggal 30 Januari 2020.
Sesudah memberlakukan berbagai upaya seperti pembatasan kegiatan masyarakat dan vaksinasi, Pemerintah Indonesia menyatakan berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di penghujung tahun 2022.
Indikatornya antara lain rendahnya positivity rate, dan keterisian pasien rawat inap di rumah sakit yang ada di bawah angka rata-rata WHO.(rid)