Jumat, 22 November 2024

Menpan RB Minta Pemda Berhenti Merekrut Tenaga Honorer

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas usai penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PANRB, Rabu (21/6/2023) Foto : Antara

Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kemenpan RB, Jakarta, pada Rabu (21/6/2023).

Melansir Antara, Anas bilang rekrutmen yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

“Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas,” jelasnya.

Padahal, Kemenpan RB diharapkan menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Karena itu, sambung Anas, pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-undang ASN. Larangan bagi instansi pemerintah merekrut tenaga honorer juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat,” ucap Anas.

Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melarang merekrut tenaga honorer. Hal itu juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas menargetkan persoalan tenaga honorer bisa selesai tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut juga diatur pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer,” pungkasnya.(ant/dvn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs