Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengevaluasi tata kelola empat rumah tahanan (rutan) KPK, terkait temuan pungutan liar (pungli) yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
“KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Rabu (21/6/2023) dikutip Antara.
Ali mengatakan KPK mempunyai empat rumah tahanan (rutan), yakni Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.
Dia mengungkapkan temuan pungli tersebut terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Meski demikian, lembaga antirasuah langsung melakukan evaluasi dan perbaikan di tiga rutan lainnya.
“Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” ujarnya.
Ali tidak menjelaskan secara detail langkah apa saja yang telah ditempuh KPK. Tapi, diungkapkan pula kalau pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pascatemuan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewas KPK dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023) lalu.
Dalam kesempatan itu, Albertina Ho anggota Dewas KPK memaparkan kalau pungli dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. “Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa Dewas bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Akan tetapi, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik, dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan. (ant/bil/rst)