Sabtu, 23 November 2024

Sidang Lanjutan Sahat: Sekwan DPRD Jatim Kerap Dapat Uang dari Anggota Dewan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Zaeanal Afif Subeki Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah DPRD Jatim waktu dihadirkan menjadi saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (20/6/2023). Foto: Istimewa.

Sidang lanjutan kasus korupsi Sahat Tua P. Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) kembali mengungkap fakta baru.

Kali ini Zaenal Afif Subeki Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah DPRD Jatim mengaku mendapat uang senilai Rp1 miliar dari hampir semua anggota dewan sejak 2020-2023.

“Itu perhitungan dari penyidik KPK. Kalau dikumpulkan yang didapat dari anggota DPRD Jatim, sekitar Rp700-800 juta,” ujar Afif di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Afif menuturkan, dana itu terkumpul dari Ketua dan Wakil DPRD Jatim, Ketua Fraksi dan Anggota. “Dari Pak Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) pernah dapat Rp100 juta,” katanya.

Waktu ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) alasan menerima uang dari sejumlah anggota DPRD Jatim, Afif berdalih uang  itu hanya sebatas THR rutin setiap tahun menjelang Idulfitri.

“Itu hanya uang THR saja,” tutur Afif.

Sementara itu Arief Suhermanto JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan tentang asal-usul uang itu. Padahal uang yang diterima Afif tercatat setiap bulan Mei.

“Pemberian ini setelah adanya Musrembang, setiap bulan April,” terangnya.

Sebagai informasi, KPK telah menyita uang senilai Rp1,4 miliar dari rumah Afif. Alasannya, uang itu bagian kumpulan usaha, hadiah, dan gaji.

Setelah digeledah KPK, Afif kemudian langsung membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), totalnya Rp8 miliar.

Kekayaan tersebut meliputi, tanah dan bangunan di Surabaya, Gresik, Tuban, Bojonegoro serta harta bergerak lainnya. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs