Pemerintah resmi menambah hari libur pada momen Hari Raya Iduladha tahun 2023, dengan menetapkan dua hari cuti bersama, hari Rabu (28/6/2023), dan Jumat (30/6/2023).
Hal itu ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB yang diteken Yaqut Cholil Qoumas, Ida Fauziyah dan Abdullah Azwar Anas tersebut ditetapkan tanggal 16 Juni 2023, dan sudah mendapat persetujuan Joko Widodo Presiden.
Dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023), Abdullah Azwar Anas Menteri PANRB mengatakan, keputusan itu mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain untuk meningkatkan mobilitas masyarakat yang menumbuhkan ekonomi dan pariwisata.
Kemudian, untuk memberikan kesempatan lebih banyak buat anak bersama orang tua pada momen liburan sekolah yang berbarengan dengan Hari Raya Iduladha tahun ini.
Sekadar informasi, Minggu (18/6/2023) bertepatan dengan tanggal 29 Zulqaidah 1444 Hijriah, Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat untuk menentukan Hari Raya Iduladha.
Hasilnya, Iduladha tahun ini ditetapkan hari Kamis 29 Juni 2023. Sebelumnya, Muhammadiyah sudah lebih dulu menentukan 10 Zulhijah 1444 Hijriah tanggal 28 Juni 2023.(rid/faz)