Jumat, 22 November 2024

Menkes Tanggapi Penolakan Dua Fraksi terkait RUU Kesehatan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan RI sampaikan keterangan kepada wartawan setelah agenda Rapat Kerja Komisi IX terkait Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan di Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Antara

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) RI mengungkapkan perbedaan pandangan fraksi di Komisi IX DPR RI terkait RUU Kesehatan adalah tugas pemerintah untuk menjelaskan sekaligus mendengarkan.

Ungkapan itu disampaikan Budi Menkes sebagai tanggapan penolakan pengesahan RUU Kesehatan oleh dua dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR RI, yakni Demokrat dan PKS saat agenda Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

“Di alam demokrasi, kita harus belajar, gak mungkin semua pandangan kita sama. Tapi begitu keputusannya jalan, kita sama-sama bangsa dan masyarakat Indonesia,” katanya sesuai dikutip dari Antara, Senin (19/6/2023).

Bagi yang fraksi menolak, ujar Budi, merupakan tugas dan kewajiban dirinya untuk menjelaskan dan mendengarkan aspirasi yang mungkin belum jelas dan harus disampaikan.

Budi menuturkan tujuan dari RUU Kesehatan bukan hanya untuk beberapa fraksi di DPR RI yang menerima, tapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, dalam agenda Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi di Rapat Kerja Komisi IX, Fraksi Demokrat menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan.

“Dalam pembahasan RUU Kesehatan, ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus,” ucap Aliyah Mustika Ilham Anggota Fraksi Demokrat.

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Penghapusan anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah tercantum dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3 RUU Kesehatan.

Adapun Fraksi Demokrat berpendapat bahwa ketetapan untuk dokter asing melakukan praktik di Indonesia sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Harapannya adalah tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.

Demokrat mendukung kehadiran dokter asing, tapi tetap menegaskan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam berkarir.

“Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” sambungnya.

Netty Prasetiyani wakil Fraksi PKS mengemukakan penolakan terhadap RUU Kesehatan karena proses pembahasannya yang relatif cepat.

“Jangan sampai undang-undang (UU) yang baru diundangkan ini diuji ke Mahkamah Konstitusi atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Kesehatan relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan,” jelasnya. (ant/bnt/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs