Jumat, 22 November 2024

Kemnaker Ingatkan Pengusaha Serius Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Afriansyah Noor Wamenaker saat menghadiri Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Antara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau pelaku usaha serius melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Imbauan itu disampaikan Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), saat Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya dilansir Antara..

Menurut Afriansyah, aturan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja sudah terbit lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam rangka mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha bisa memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha juga bisa melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta menggiatkan gerakan antikekerasan seksual di lingkungan kerja.

“Yang tidak kalah penting, yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Afriansyah juga meminta pengusaha selalu menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja atau serikat buruh dan pekerja atau buruh.(ant/bnt/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs