Lima orang anggota satuan pengamanan (satpam) dihadirkan sebagai saksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dari kelima orang itu, Abdul Rasyid mengaku sempat dibentak Mario setelah menganiaya David di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Waktu itu Mario masih emosi. Dia tau-tau bentak saya. Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehkan?” kata Abdul Rasyid dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dilansir Antara.
Rasyid menuturkan, dia dibentak setelah menegur Mario yang menganiaya David. Waktu membentak itu, sikap terdakwa tidak bisa tenang.
“Jalan ke sana jalan ke sini. Seperti orang habis olahraga. Jadi, keringatan, gerah, dan tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik,” tambahnya.
Usai menegur balik Mario, Rasyid juga meminta kartu identitas terdakwa. Tapi, saat itu Mario menolak memberikan.
Menurutnya, permintaan kartu identitas dilakukan karena Mario memasuki kompleks perumahan tersebut tanpa izin. Selain itu, aturan penjagaan di perumahan tersebut harus memberikan kartu identitas sebagai akses.
Kemudian, Rasyid mengambil borgol untuk Mario sebagai tindakan tegas. Akhirnya, terdakwa memberikan surat izin mengemudi (SIM) miliknya.
“Pas saya ambil borgol, Mario agak melemah. Akhirnya ya sudah, SIM saja ya,” katanya.
Selain itu, Rasyid menambahkan Mario sempat berganti pakaian sebanyak tiga kali. Mulai dari baju hangat (sweater), kaos berwarna abu-abu, hingga kemeja hitam yang menjadi salah satu barang bukti persidangan.
Hari ini, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut dengan pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan. Kelima saksi itu adalah petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Pesanggrahan.
Mario dan Shane adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (20/2) lalu. Termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.(ant/saf/rid)