Jumat, 22 November 2024

Masuk Masa Transisi Endemi Covid-19, Ketua MPR Minta Imigrasi Awasi Ketat Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi virus Covid-19

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang per 12 Juni 2023 yang tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Kemenhub yang langsung bergerak cepat membuat dan menerbitkan aturan turunan dalam masa transisi menuju endemi Covid-19 ini.

“Diharapkan, pihak-pihak terkait juga dapat segera menyosialisasikannya ke masyarakat luas,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Dia meminta Kemenhub bekerja sama dengan pihak imigrasi dalam memantau serta mengawasi para pelaku perjalanan khususnya pelaku perjalanan luar negeri/internasional yang masuk ke dalam negeri agar benar-benar mematuhi aturan atau ketentuan terbaru yang berlaku terkait prokes pada masa transisi endemi Covid-19. Pasalnya, di negara lain masih terdeteksi kasus-kasus aktif Covid-19.

“Kemenhub agar juga mempertimbangkan aturan/ketentuan terkait prokes di masa transisi endemi Covid-19 untuk pengguna transportasi darat hingga laut. Dengan begitu, target pemerintah dalam mengadaptasikan masa transisi endemi di tanah air dapat berjalan sesuai harapan,” jelasnya.

Ketua MPR juga minta pemerintah dapat memasukkan wajib vaksin Covid-19 ke dalam ketentuan para pelaku perjalanan baik udara, laut maupun darat. Pasalnya, vaksinasi Covid-19 dinilai mampu menurunkan angka kasus aktif Covid-19 hingga angka kematian akibat Covid-19 karena kemampuannya dalam membentuk kekebalan kelompok.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs