Sabtu, 23 November 2024

Ayah David Ozora Bawa Barang Bukti Baru pada Sidang Pemeriksaan Saksi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jonathan Latumahina ayah Cristalino David Ozora (kemeja hijau), menyaksikan langsung jalannya persidangan perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Selasa (6/6/2023), di Gedung PN Jakarta Selatan. Foto: Farid Kusuma suarasurabaya.net

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, membawa barang bukti baru pada sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Selasa pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ayah David sebagai saksi akan sampaikan barang bukti baru,” kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, seperti dilaporkan Antara, Selasa (13/6/2023).

Mellisa menuturkan barang bukti itu terkait kondisi terkini David. Namun dia belum bisa merinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan.

Pada Selasa ini, Jonathan Latumahina bersiap menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora.

Pemeriksaan saksi atas kasus Mario Dandy Satriyo dilaksanakan pada Selasa (13/6) pukul 10.00 di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Alimin Ribut, ketua majelis hakim, menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).

“Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).

Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga,” tutupnya.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).(ant/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs