Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) hari ini, Jumat (9/6/2023), bertemu Joko Widodo Presiden, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menurut Mahfud, dia melaporkan hasil kajian dan analisis tentang putusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hasil analisisnya sudah selesai. Nanti saya akan laporkan ke Presiden, dan saya ceritakan. Langkah selanjutnya juga nanti akan diumumkan,” ujar Mahfud.
Mengenai pertimbangan dalam menganalisis putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, dia belum mau menjelaskan secara detail.
Dia bilang, sesudah hasil kajian itu disampaikan kepada Presiden, Menko Polhukam akan menyampaikan hasilnya kepada publik, dan mengumumkan langkah pemerintah.
Sekadar informasi, Kamis (25/5/2023), MK mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK untuk mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan syarat batas usia calon Pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD NRI 1945, serta tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dari sembilan hakim konstitusi, empat di antaranya yaitu Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menolak perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Keempat hakim tersebut menilai argumentasi Nurul Ghufron yang mengajukan judicial review sama sekali tidak menyinggung mengenai kaitan masa jabatan pimpinan dalam konteks kelembagaan KPK.
Dalam gugatannya, Ghufron mendalilkan masa jabatan pimpinan yang lebih singkat dibandingkan lembaga lain, berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah dari lembaga lainnya.
Empat orang hakim konstitusi menilai argumentasi itu cuma asumsi, tidak ditopang bukti yang cukup dan meyakinkan.
Selain itu, keempat hakim menyatakan latar belakang pembentukan KPK, desain lembaga, serta pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang Pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang.(rid/faz)