I Wayan Koster Gubernur bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang apa saja yang diwajibkan dan dilarang dilakukan wisatawan asing di Pulau Dewata, di antaranya wisatawan asing diwajibkan Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan
Dos and Don’ts Turis Asing di Bali
Kamis, 8 Juni 2023 | 22:00 WIB
Bagikan
Bagikan
Berita Terkait