Edy Tambeng Widjaja Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jawa Timur mengaku kerap mendapat intervensi dari salah satu anggota DPRD Jatim untuk memverifikasi peninjauan proyek dana hibah.
Sebab verifikasi dari dinas terkait itu merupakan salah satu alur pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas). Pernyataan itu disampaikan Edy waktu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim.
“Dewan biasanya intervensi menghubungi saya minta supaya hibah cepat cair,” kata Edy di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (6/6/2023).
Pengakuan Edy itu menarik perhatian Arif Suhermanto Jaksa Penunut Umum (JPU) dari KPK. Arif pun langsung mencecar pertanyaan bagaimana intervensi itu dilakukan.
“Ya tanya-tanya kapan cair gitu saja,” ucap Edy.
Sementara itu, Arif menjelaskan bahwa anggota DPRD Jatim yang disebut oleh Edy berinisial A. Namun Arif masih mendalami anggota dewan Jatim tersebut berasal dari komisi mana.
“Tadi disampaikan saksi Pak Edy Tambeng itu adalah A anggota DPRD Jatim. Yang jelas anggota,” kata Arif.(wld/iss/faz)