Keluarga N (15 tahun) wanita pelajar SMP Surabaya korban pembunuhan di Gudang Peluru Kedung Cowek, kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/6/2023).
Kekecewaan itu ketika hakim memutus dua terdakwa Y (16 tahun) dan R (14 tahun), masing-masing hanya 9 dan 4 tahun penjara.
Padahal, menurut keluarga, meski keduanya masih anak-anak, tapi sudah bertindak rudapaksa, pembunuhan, juga perampasan ponsel milik korban.
“Sama (hakim) ketuanya, disuruh, kalau ada banding dari korban atau tersangka, dikasih waktu seminggu. (Keluarga) tidak terima. Saya tetap mau seumur hidup atau mati. Karena itu (pembunuhan) berencana,” kata Marlayem, ibu kandung N ditemui suarasurabaya.net usai sidang putusan di PN Surabaya, Senin (5/6/2023) siang.
Marlayem mengaku tak tahu langkah apa lagi yang akan diambil nantinya. Apalagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hukuman itu sudah maksimal.
“Kata JPU, mentok (maksimal) di sembilan tahun. Karena terganjal hukum anak-anak. Harusnya 10 tahun. Tapi karena katanya di sini (saat sidang) pelaku mengaku, jadi dipotong satu tahun oleh JPU. Tinggal 9 tahun,” jelasnya.
Ia dan pihak keluarga lainnya akan mencari cara untuk menempuh keputusan seadil-adilnya usai meninggalnya N.
“Kami ingin tuntutan lagi. Kami usahakan naik lagi. Kami masih berusaha. Karena kan kami orang awam. Kami masih tetap bersuara ke manapun,” sebutnya.
Apalagi, tak pernah ada permintaan maaf dari keluarga terdakwa terhadap korban sejak awal ditetapkan tersangka sampai putusan pengadilan.
Terpisah, Jemmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menunggu waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sesuai kesempatan yang diberikan hakim. (lta/saf/ipg)