Polresta Sidoarjo menyatakan tidak ada unsur/niat orang tua kandung menelantarkan balita yang meninggal dianiaya pasangan suami istri pengasuhnya, di Sukodono, Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu disampaikan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo setelah prosesi penyerahan jenazah Felicia Ameira (4 tahun), kepada Sherly Ayu (27 tahun) ibu kandungnya, di RS Bhayangkara Pusdik Porong, Sidoarjo Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023) malam.
Dari isu yang berkembang di lini massa, banyak yang beranggapan kalau Sherly menelantarkan anaknya dengan menitipkan korban kepada BS dan SI sebagai pengasuhnya.
“Kalau disebut penelantaran jelas tidak, karena begitu mendapat informasi (korban meninggal), saudari SA ini langsung datang dari Jakarta. Selama ini memang ibu korban sudah memberi nafkah Rp5 juta per bulan, Rp3,5 juta untuk biaya mengasuh dan Rp1,5 untuk biaya hidup putrinya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, di RS Bhayangkara Pusdik Porong.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, ibu korban terpaksa menitipkan anaknya untuk diasuh sejak September 2022 lantaran harus bekerja di luar kota.
Selain itu, lanjut Kusumo, pembayaran selalu dilakukan rutin oleh ibu korban sampai akhirnya pada bulan Maret terhenti karena Sherly kehilangan ponselnya dan hilang kontak.
Sherly kepada awak media juga mengatakan hal serupa. Sejak lost contact dengan BS dan SI, dia tidak pernah berhenti berupaya mencari informasi tentang anaknya.
“Handphone saya hilang 25 Maret lalu, sejak itu saya tidak pernah bisa komunikasi (dengan para pelaku). Tapi saya tidak diam, cari informasi, minta tolong ke Radio Suara Surabaya, posting minta tolong di grup Facebook ciri-cirinya saya sebutkan semua. Saking gimana, namanya anak perempuan gitu kan?” ucapnya sambil terisak di depan ruang jenazah.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus itu berawal ketika Polsek Sukodono menerima laporan masyarakat terkait meninggalnya balita yang tidak wajar di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo pada Minggu (28/5/2023).
Balita bernasib malang itu diketahui tinggal bersama BS dan SI sebagai pengasuhnya di rumah kos.
Dari hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong, diketahui meninggalnya Felicia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif oleh kepolisian, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Alasan BS dan SI tega menganiaya balita itu karena kesal bayaran yang diterima dari orang tua korban semakin seret sejak dititipkan pada September 2022 lalu.
Bahkan, sejak bulan Maret 2023 sampai kejadian pembunuhan tidak pernah ada transfer sama sekali.
Orang tua balita malang itu juga tidak bisa dihubungi. Sehingga, pelaku marah dan jengkel. Terlebih, setiap hari korban buang air besar di sembarang tempat.
Atas perbuatannya, Pasutri itu dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sementara itu, Sherly yang sempat tidak diketahui identitas dan keberadaannya berhasil dihubungi Polresta Sidoarjo, setelah berkoordinasi dengan Radio Suara Surabaya.
Hal tersebut lantaran Sherly sebelumnya pernah mengirim pesan WhatsApp pada April 2023 dan menelepon SS, pada Jumat (26/5/2023).
Dia mengaku kehilangan kontak dengan pengasuh anaknya setelah kehilangan ponsel dan minta tolong SS membantu mencarikan keberadaan pasutri pengasuh, melalui nomor rekening bank yang dia biasa mengirim uang.
Gatekeeper SS pun menyarankan Sherly melakukan beberapa cara. Dua di antaranya datang secara fisik ke Surabaya untuk mencari keberadaan anaknya, dan segera melaporkan kasus ini ke polisi.