Sabtu, 23 November 2024

Polisi Sidoarjo Temukan Identitas Ibu Balita Meninggal Dianiaya Pasutri Melalui Suara Surabaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
SA (merah) saat duduk disamping jenazah F putrinya didalam mobil ambulance dokpol untuk diantar ke kediamannya di Banyuwangi, Sabtu (6/3/2023). Foto: Billy suarasurabaya.net

Identitas orang tua dari Felicia Ameira, usia 4 tahun, yang meninggal dianiaya oleh pasutri pengasuhnya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya terungkap.

Keberadaan Sherly Ayu, usia 27 tahun, ibu dari Felicia berhasil diketahui dan dihubungi Polresta Sidoarjo, setelah berkoordinasi dengan Radio Suara Surabaya.

Hal tersebut lantaran Sherly sebelumnya pernah mengirim pesan WhatsApp pada April 2023 dan menelepon Suara Surabaya (SS), pada Jumat (26/5/2023). Dia mengaku kehilangan kontak dengan pengasuh anaknya setelah kehilangan ponsel dan minta tolong SS membantu mencarikan keberadaan pasutri pengasuh, melalui nomor rekening bank yang dia biasa mengirim uang.

Gatekeeper SS pun menyarankan Sherly melakukan beberapa cara. Dua di antaranya datang secara fisik ke Surabaya untuk mencari keberadaan anaknya, dan segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Nahas, sebelum hal-hal tersebut dia laksanakan, balita yang merupakan anak keduanya itu sudah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

Saat polisi merilis kasus pasutri pengasuh yang melakukan kekerasan hingga korbannya meninggal dunia, tim Suara Surabaya mendeteksi ada kemiripan kisah dengan laporan seorang pendengar. Pada saat itu polisi juga mengumumkan sedang mencari identitas orang tua korban.

Gatekeeper Suara Surabaya kemudian mencoba mengontak kembali Sherly dan memastikan lagi laporannya. Setelah kemiripan kasus dan laporan terkonfirmasi, SS langsung meneruskan informasi tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Pencarian polisi menemukan titik terang. Setelah memastikan Sherly adalah ibu korban, Polresta Sidoarjo langsung menjemput ke Jakarta. Sehingga pada Sabtu (3/6/2023) malam, Polresta Sidoarjo dapat menyerahkan jenazah balita perempuan itu ke ibunya di RS Bhayangkara Pusdik Porong.

Prosesi penyerahan jenazah korban berlangsung haru. Sherly, para polisi termasuk Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo dan sejumlah awak media tak kuasa menahan air mata.

“Saya kaget. Saya lihat mereka (awalnya) bener-bener niat jagain kok kenapa jadi seperti disalahgunakan gini. Maksudnya pelakunya kan tidak tahu kendala saya kenapa gak bisa hubungi beliau (para tersangka), karena semuanya tersimpan di Handphone saya yang hilang, kendalanya seperti itu,” ujar Sherly kepada awak media di depan ruang jenazah RS Bhayangkara Pusdik Porong, Sabtu malam.

“Handphone saya hilang 25 Maret lalu, sejak itu saya tidak pernah bisa komunikasi (dengan para pelaku). Tapi saya tidak diam, cari informasi, minta tolong ke Radio Suara Surabaya, posting minta tolong di grup Facebook ciri-cirinya saya sebutkan semua. Sangking gimana, namanya anak perempuan gitu kan,” ucapnya sambil terisak.

Dia juga menepis tuduhan menelantarkan anak dengan memblokir permanen kontak para pelaku.

Sherly menjelaskan memang sempat memblokir sementara kontak pasutri itu, karena terus menerus meminta uang untuk biaya asuh sebelum jatuh tempo. Dia juga menegaskan saat sudah memiliki uang untuk membeli handphone lagi, langsung berusaha berkomunikasi lagi dengan para pelaku.

Hal lain yang menyulitkan dia menemukan anaknya adalah, pelaku yang saat pertama ditemui tinggal di Surabaya, berpindah alamat ke Sukodono Sidoarjo tanpa sepengetahuannya.

“Ini jadi pelajaran berat buat saya. Semoga tidak terjadi ke orang lain,” ucapnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo yang mendampingi Sherly menegaskan tidak menemukan unsur penelantaran anak oleh ibu kandungnya.

“Tentu tidak, setiap satu bulan sang ibu memberikan uang Rp5 juta. Rinciannya Rp1,5 juta untuk biaya hidup anak dan Rp3,5 juta untuk biaya pengasuhnya,” jelas Kusumo.

Atas hal tersebut dan keterangan Sherly, kepolisian menyatakan ibu kandung berupaya untuk terus mencukupi kebutuhan anaknya.

Selanjutnya, Sherly bersama jenazah Felicia langsung diantar oleh personel Polresta Sidoarjo untuk kembali ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tempat asalnya, menggunakan ambulance Kedokteran Kepolisian(Dokpol).

“Kita kawal kasus ini sampai pengadilan khususnya kepada pasutri yang melakukan penyiksaan ini hingga korban meninggal.” pungkas Kusumo.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polsek Sukodono menerima laporan masyarakat terkait meninggalnya balita yang tidak wajar di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo pada Minggu (28/5/2023).
Balita bernasib malang itu diketahui tinggal bersama BS dan SI sebagai pengasuhnya di rumah kos.

Dari hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong diketahui meninggalnya Felicia disebabkan kekerasan akibat benda tumpul di bagian kepala.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif oleh kepolisian, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Alasan pasutri itu tega menganiaya balita itu karena kesal bayaran yang diterima dari orang tua korban semakin seret sejak dititipkan pada September 2022 lalu. Bahkan sejak bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang tidak pernah ada transfer sama sekali. Orang tua balita malang ini juga tidak bisa dihubungi sehingga pelaku marah dan jengkel. Terlebih, setiap hari korban buang air besar di sembarang tempat.

Atas perbuatannya, Pasutri itu dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. (bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs