Selasa, 26 November 2024

Kompolnas Ingatkan Polri segera Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Poengky Indarti Anggota Komisi Kepolisian Nasional. Foto: Antara

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, supaya tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata Poengky Indarti Komisioner Kompolnas, di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Poengky menyebut, Kompolnas sudah mendorong sidang kode etik profesi Polri Napoleon dan Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap.

Melansir Antara, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, sama-sama terlibat perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Atas keterlibatannya, Napoleon divonis empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Poengky, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa. Sedangkan Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo masih menunggu.

Dia menekankan, aidang kode etik dua perwira tinggi Polri itu harus segera diselenggarakan, mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau tidak, negara punya beban membayar gaji keduanya.

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” imbuhnya.

Meski begitu, Poengky menyatakan pihaknya tidak melihat ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoelon dan Prasetijo.

Sebelumnya, Polri sudah melaksanakan sidang kode etik kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, menukar barang bukti dengan tawas dan memerintahkan untuk dijual kembali.

Padahal, kasus pidananya masih berproses di tingkat banding atau belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs