Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Tertibkan Seragam Satpam yang Salahi Aturan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Penertiban seragam satpam di PT Pelindo III, Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/9/2018). Foto: Antara

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menertibkan seragam petugas satuan pengamanan (satpam) atau sekuriti di sejumlah perusahaan yang dinilai menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 24 Tahun 2007.

“Seragam satpam itu diatur dalam Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan,” ujar AKBP Elijas Hendra Jaya Kepala Sub Direktorat Pembinaan Satuan Pengamanan dan Polisi Khusus Polda Jatim kepada wartawan di Surabaya seperti dilansir Antara, Rabu (26/9/2018).

Dia mengatakan, dalam sepekan terakhir, sudah menertibkan seragam satpam di tiga perusahaan yang berlokasi di wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

“Hari ini kami datangi kantor PT. Pelabuhan Indonesia III di Tanjung Perak Surabaya karena kami tahu seragam petugas sekuritinya menyalahi aturan,” katanya.

Elijas mencontohkan pelanggaran pada seragam petugas sekuriti PT. Pelabuhan Indonesia III, salah satunya, karena mengenakan topi “baret”. “Dalam Perkap Nomor 24 Tahun 2007 sudah diatur, penggunaan topi baret tidak dibenarkan,” tuturnya.

Sebelumnya petugas Polda Jatim juga menertiban seragam satpam di perusahaan ‘Win Auto Body Shop’ yang berlokasi di kawasan Karangpilang Surabaya karena menyerupai pasukan Brigadir Mobil atau Brimob.

Selain itu, seragam satpam di Suncity, Sidoarjo, juga ditertibkan karena menyerupai seragam personel TNI Angkatan Udara, lengkap dengan pangkat di pundaknya.

“Para satpam atau petugas sekuriti ini telah mengikuti pelatihan ‘Gada Pratama’ di Polda Jatim. Dalam pelatihan itu sudah dikenalkan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dalam Perkap Nomor 24 Tahun 2007. Jadi tidak ada alasan kalau mereka bilang tidak tahu kalau seragam satpam ada aturannya,” ucapnya.

Dalam penertiban yang digelar Polda Jatim, Elijas hanya memberi peringatan agar seragam yang menyalahi aturan tidak boleh dikenakan lagi.

“Kalau setelah diberi peringatan tetap melanggar, masih ada teguran sampai tiga kali. Setelah itu, kalau tetap saja melanggar, akan kami beri tindakan berupa pencabutan izin operasionalnya,” kata Elijas, menegaskan. (ant/bas/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs