Pasangan suami istri (Pasutri) asal Surabaya ditangkap Kepolisian Sidoarjo usai menganiaya F balita perempuan usia tiga tahun asal Sukodono Sidoarjo, hingga meninggal dunia.
Kedua tersangka yakni BS (48 tahun) selaku suami dan SI (43 tahun) yang dipekerjakan oleh, A yang mengaku sebagai orang tua korban untuk mengasuh F. Keberadaan A sendiri, saat ini juga masih dicari kepolisian.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Kamis(1/6/2023) mengatakan, Penganiayaan balita oleh pasutri tersebut karena kesal, bayaran yang diterima dari orang tua korban semakin seret sejak dititipkan pada September 2022 lalu.
“Bahkan menginjak bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang tidak pernah ada transfer sama sekali, dan (A) dihubungi juga tidak bisa sehingga membuat SI marah dan jengkel. Terlebih lagi sewaktu kost di rumah I, korban sering kali buang air besar setiap hari di sembarang tempat,” kata Kusumo saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Kapolresta menjelaskan, penangkapan itu berawal dari Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo yang menerima laporan masyarakat terkait meninggalnya balita yang tidak wajar di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo, Minggu (28/5/2023). Balita tersebut diketahui tinggal di tempat kos bersama BS dan SI sebagai pengasuhnya.
“Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan Olah TKP dan pemeriksaan para saksi dan terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar,” kata Kusumo.
Dari hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong diketahui meninggalnya F disebabkan kekerasan akibat benda tumpul di bagian kepala. Berdasarkan fakta tersebut, penyidik Polresta Sidoarjo kemudian memeriksa BS dan SI.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif oleh kepolisian, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Para tersangka mengaku mendapat pekerjaan mengasuh F setelah memposting mencari lowongan pekerjaan di Facebook
“Keduanya merupakan suami istri yang mengaku menikah secara siri. Karena saat itu SI membutuhkan pekerjaan selanjutnya BS memposting terkait dengan lowongan pekerjaan di Facebook. selanjutnya pada bulan Juli 2022 ada akun “FELI AMIRA” yang mengirim pesan melalui Mesengger terkait dirinya yang akan menitipkan anaknya untuk dilakukan pengasuhan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Pasutri itu dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan /atau denda paling banyak Rp3 miliar. (bil/rst)