Sabtu, 23 November 2024

FPAN: MK Sudah Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sejak 2008

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI (pegang Mic) saat konferensi pers 8 fraksi menolak sistem Pemilu Proporsional Tertutup, di gedung DPR RI, Selasa (30/5/2023). Foto: Istimewa

Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI menjelaskan, dalam pertemuan 8 Fraksi DPR RI, Selasa (30/5/2023), mereka sepakat bahwa Pemilu merupakan pesta demokrasi untuk rakyat yang harus dibuka seluas-luasnya.

Menurut Saleh, kalau sistemnya tertutup, maka pesta rakyat tersebut menjadi tidak menarik.

“Demokrasi adalah pesta rakyat, jadi kalau sistemnya itu tertutup, pestanya ya tertutup. Tidak begitu menarik,” ujar Saleh dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Sekadar diketahui, dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos gambar partai, sehingga anggota legislatif yang menentukan adalah partai.

Berbeda dengan sistem proporsional terbuka, dimana pemilih akan mencoblos gambar calon legislatif, sehingga caleg dengan suara terbanyak akan lolos menjadi anggota legislatif.

Kata Saleh, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka sesungguhnya adalah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 silam.

Untuk itu, Saleh mengharapkan kepada MK konsisten, karena keputusan tersebut sudah final dan mengikat.

“MK diharapkan konsisten dengan putusan pada 2008 tentang Pemilu dengan proporsional terbuka. Sebab, putusan MK pada 2008 menyoal sistem pemilu terbuka sudah bersifat final dan mengikat,” pungkas Saleh.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs