Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi sistem yang akan digunakan di pemilu legislatif (pileg), diduga bocor. MK dikabarkan akan mengganti sistem pileg dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Hal itu lalu dibantah oleh Fajar Laksono Jubir MK. Dia menegaskan hingga kini putusan perkara tersebut belum memasuki tahap pembahasan.
Persoalan sistem pemilu pun jadi polemik, sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, antara lain Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Sedangkan satu fraksi PDIP mendukung proporsional tertutup
Lalu apa bedanya sistem proporsional terbuka dan tertutup? Berikut informasinya