Anak Agung Gede Agung Pranata Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap ada empat bakal calon legislatif (legislatif) yang mengajukan surat bebas pidana. Satu di antara Bacaleg itu pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi.
Agung mengatakan, jumlah pengajuan surat bebas pidana itu terbilang sedikit. Sebab tak sampai lebih dari 10 Bacaleg. Sedangkan untuk rincian Bacaleg yang mengajukan itu antara lain, tiga orang terjerat pidana umum dan satu orang kasus korupsi.
Namun Agung belum mengetahui nama-nama para Bacaleg yang mengajukan permohonan bebas pidana tersebut. Selain itu, pihaknya juga tak mengungkap mereka dari partai politik mana saja.
“Kami enggak sampai ke sana (tahun tindak pidana) menelusurinya,” kata Agung, Selasa (30/5/2023).
Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para Bacaleg untuk melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai persyaratan maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Syarat itu berlaku bagi bacaleg dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sementara itu kata Agung, pemohon surat bebas pidana wajib memenuhi sejumlah syarat. “Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK),” ucap Agung.(wld/ipg)